Polda Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Makar eks Petinggi GAM

Kombes Pol Winardy. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdaka (GAM) Zulkarnaini Bin Hamzah alias Tgk Ni, karena kasus mengibarkan bendera Bulan Bintang pada milad GAM 4 Desember lalu.

Penghentian penyelidikan itu setelah polisi menerima surat permohonan dari Komite Peralihan Aceh (KPA) atau organisasi yang mewadahi mantan kombatan GAM yang dilayangkan oleh jubir KPA, Azhari Cage.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam surat tersebut ada beberapa pertimbangan yang diajukan KPA. Diantaranya yaitu mmasalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

“Dalam surat permohonan itu KPA juga menyampaikan bahwa saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum,” ujar Winardy dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Usai menerima permohonan tersebut, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

Langkah tersebut diambil karena pihaknya menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai MoU Helsinki. Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat.

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh, maka kita mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy.

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Sebelumnya, KPA Pusat menolak pernyataan Polda Aceh yang menyebutkan pengibaran bendera Bulan Bintang yang menyerupai bendera GAM merupakan tindakan makar.

Related posts