Polda Aceh Duga Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Aceh Tenggara Oknum TNI

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Acehmelimpahkan kasus penyidikan pembakar rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi ke Pomdam Iskandar Muda.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan bahwa  kasus tersebut sudah diserahkan ke Pomdam IM untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Polda Aceh Periksa Istri Korban Sebagai Saksi

“Dari hasil gelar perkara maka proses penyidikannya sudah dilimpahkan ke Pomdan IM pada tanggal 4 Januari 2022,” kata Winardy kepada wartawan, Senin (10/1).

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polda Aceh, diduga pelaku pembakaran tersebut merupakan oknum anggota TNI.

“Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Aceh bahwa ada dugaan yang mengarah ke pelaku adalah oknum anggota TNI,” ujar Winardy.

Diketahui rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi dibakar oleh orang tak dikenal pada Selasa, 30 Juli 2019. Diduga kasus tersebut terkait soal pemberitaan.

Penyelidikan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Polres Aceh Tenggara, karena tidak ada titik terang, penyelidikan diambil alih oleh Polda Aceh melalui Ditreskrimum.

Related posts