Pengemudi Truk yang Tabrak Santri di Pocut Baren Menyerahkan Diri ke Polisi

Pengemudi Truk yang Tabrak Santri di Pocut Baren Menyerahkan Diri ke Polisi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sopir truk penabrak seorang bocah hingga meninggal dunia di Jalan Pocut Baren, Banda Aceh akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1).

Sopir tersebut berinisial AL (41) warga Aceh Besar. AL menyerahkan diri usai mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobar dump truk BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa (11/1) kemarin.

Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, mengatakan pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus tersebut.

“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin (Selasa (11/1/2022) di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ujarnya.

Ia mengatakan, awal kejadian mobil barang dump truk yang dikemudikan oleh AL dari arah Peunayong menuju perumahan dibelakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun guna pembangunan perumahan.

Kecepatan truk yang dikemudikan pelaku, kata Yasnil dalam kecepatan sedang, namun saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikenadarai korban hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku, tanpa memperhatikan kebebasan jalan.

“Dan saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.

Korban saat itu dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin. Menurut Kasat Lantas, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Related posts