ASN Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Dieksekusi ke Rutan Jantho

Penjara, ilustrasi. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terpidana pemerkosa anak kandung yang sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh akhirnya dihukum 180 bulan penjara. Hukuman itu diberikan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Terpidana dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jantho, Aceh Besar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan, pihaknya sudah mengeksekusi terpidana jinayat yang bernama SUR (45) pada Selasa kemarin.

Adapun eksekusi terpidana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tanggal 14 Desember 2021 sesuai dengan pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Bahwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana,” kata Deddi.

Sebelumnya, SUR divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh setelah mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar, yang menjatuhkan hukuman 180 bulan penjara.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

“Menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip pada Jumat (8/10).

Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejari Aceh Besar lantas mengajukan kasasi terkait putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa SUR.

Related posts