Korupsi Uang Belanja Santri, Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Dituntut 7 Tahun Penjara

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, berinisial HS dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena dugaan korupsi program peningkatan sumber daya dan peningkatan belanja makanan santri di wilayah itu tahun 2019, yang merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh Kelas IA, Senin (24/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebagaimana amar tuntutan tersebut.

Baca: Pangkas Uang Makan Santri Rp 3,7 Miliar, Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

Sementara itu, Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri mengatakan HS juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,75 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.

“Kemudian dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,  maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.

Selain HS, dua orang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut berinisial LH dan SH juga dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus itu berawal dari adanya program di Dinas Syariat Islam Gayo Lues untuk pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan pagu anggaran Rp 9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan untuk 1000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.

Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.

Kemudian polisi menemukan ada kejanggalan dan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Aceh dalam program tersebut.

Kerugian negara itu didapat dari kontrak kerja antara HS yang juga sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) saat itu, penyedia makanan berinisial LM dan SH selaku PPATK yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Mereka memangkas anggaran belanja nasi yang seharusnya di kontrak kerja Rp 19.965 per porsi, tapi membeli dengan harga murah seharga Rp 9.500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp 8.910 dipotong menjadi 4.500.

HS juga diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman saat menjabat jadi Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Kemudian tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan.

Related posts