Jaksa Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup

Jaksa Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 lalu.

Sidang itu digelar terkait tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, pada Jumat (28/1). Kedua terdakwa yakni Simon Batara Siahaan dan MOh Sa’dan turut dihadirkan.

Ada yang berbeda sidang tipikor dimana yang sebelumnya melalui sidang melalui daring, tetapi sidang dalam tanggapan Esepsi dari JPU, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhibuddin Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung Koharuddin SH serta PH kedua terdakwa.

Kedua terdakwa di hadirkan di persidangan dengan tetap mematuhi prokes, swab dan memakai masker, tentunya ini berdasarkan permintaan Majelis Hakim dalam kata sidang sebelum nya.

Dalam Esepsi sesuai fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum, menolak permohonan eksepsi dari kedua terdakwa serta meminta kepeda majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara (pemeriksaan saksi-saksi).

Berhubung persidangan Tipikor kondisi Offline maka sidang tersebut dilakukan pengamanan langsung oleh Kasi Intel beserta Tim Kejari Banda Aceh.

Related posts