Diduga Palsukan Surat, Miswar Fuady dan Asiah Dilaporkan ke Polda Aceh

Mapolda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPRA dari Fraksi PNA Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat pengajuan penggantian antar waktu anggota DPRA, yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf ke Polda Aceh.

Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan, DPP PNA versi Irwandi Yusuf sebelumnya juga  telah mengajukan dua versi surat ke DPRA.

Surat tersebut yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februri 2022. Menurutnya dimana versi yang pertama dimasukkan pada pukul 10:00 WIB pagi sedangkan versi yang kedua pada pukul 17:00 WIB.

Baca: Aliansi Penyelamat PNA Laporkan Irwandi Yusuf dan Miswar ke Polda Aceh Terkait Dugaan Korupsi

“Kami menduga surat yang versi kedua yang bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama, namun isinya ada perbedaan,”

“Kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10:00 WIB pagi sampai pukul 17:00 WIB pada tanggal 4 Februari 2022,” kata Imran, Rabu (23/2).

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Asiah dan Miswar Fuady.

“Yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady,” ucapnya.

Related posts