Selama Dua Bulan, Polisi Ungkap Penyelundupan 357 Kilo Sabu di Aceh

Selama Dua Bulan, Polisi Ungkap Penyelundupan 357 Kilo Sabu di Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah satu ancaman terbesar abad ini yang berpotensi merusak generasi penerus adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.

Perubahan perilaku  masyarakat dalam segala aspek baik gaya hidup maupun kebutuhan ekonomi menjadi faktor terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu akan terus berkembang dengan jenis dan modus operandi yang baru.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, selain upaya penindakan hukum perlu juga diperlukan edukasi yang berkesinambungan serta sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui kerja sama dengan seluruh stake holder terkait, lembaga pendidikan, ulama, tokoh agama, cendikiawan, dan tokoh pemuda secara komprehensif.

Ahmad Haydar menjelaskan, semua pihak harus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis dalam berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Ia menyebut, dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari-Februari 2022 ratusan kilogram narkotika berhasil diamankan, yaitu berupa sabu 357,9 kg, ekstasi 206.638 butir, pil happy five 19.859 butir.

Pemusnahan ini, katanya, merupakan bentuk keseriusan dan transparansi Polri terhadap publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut, kita berhasil menyelamatkan generasi emas sebanyak 2.016.242 orang. Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi bangsa,” kata Kapolda saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Aceh, Selasa (29/3).

“Kita tidak akan berhenti dan kendor. Kita akan meningkatkan intensitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik dalam bentuk operasi kepolisian rutin, maupun operasi kepolisian khusus gabungan yang melibatkan istansi terkait dan penegak hukum internasional termasuk intelijen guna mengantisipasi pergerakan drug trans nasional,” ujarnya.

Related posts