Pemko Banda Aceh Sebut Pengkritik Aminullah Dianggap Pelanggaran Berat?

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang tenaga kontrak di RSUD Meuraxa diberhentikan karena memposting kalimat berupa sindiran atau kritikan terhadap Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Kalimat yang diposting di media sosial milik tenaga kontrak yang bernama dr Bahrul Anwar itu hanya mempertanyakan soal gaji tenaga kontrak yang sudah hampir satu tahun tidak diberikan.

“Lepas kali senyumnya ahh, gak ada beban pikiran udah setahun lebih hak orang gak diberikan, tapi gak ada malunya,” kata dr Bahrul dalam postingannya di media sosial miliknya yang menyandingkan foto Aminullah dalam cuitannya.

Setelah memposting kalimat itu, ia langsung diberhentikan dari RS Meuraxa Banda Aceh sebagai pegawai kontrak yang bekerja sebagai dokter umum.

Menanggapi pemecatan tenaga kontrak itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Banda Aceh Said Fauzan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemecatan Bahrul Anwar dinilai sudah sesuai aturan karena dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan Dirut RSUD Meuraxa.

“Di sana ada Pasal 4 yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak,” ungkap Said.

Dalam pasal tersebut, ungkapnya lagi, pada point kedua huruf g disebutkan, “Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.”

Menurutnya, seharusnya sebagai karyawan di jajaran RSU Meuraxa, perihal masalah tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik dengan pihak rumah sakit.

”Dan jika dibutuhkan komunikasi dan informasi dari wali kota, beliau sangat terbuka bisa didatangi kapan saja, baik di balai kota maupun di pendopo,” ujar Said.

Menurut Said, Wali Kota Banda Aceh terbuka terhadap saran dan masukan, serta memberikan akses yang seluas-luasnya bagi jajaran dan publik untuk berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Beliau sangat menyayangkan masalah internal diunggah di media sosial dengan bahasa yang yang kurang patut, dan tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu,” katanya.

Related posts