Penimbun Minyak Solar Bersubsidi di Nagan Raya Ditangkap

Penimbun Minyak Solar Bersubsidi di Nagan Raya Ditangkap. (ist)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Personel Polres Nagan Raya menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Gampong Karang Anyar, Darul Makmur.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, atas laporan masyarakat, karena mobil Mitsubishi TS 120 dengan Nopol BL 8202 KF ,sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, pihaknya berhasil menangkap BL (42), yang merupakan pelaku penimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sebuah fiber berwarna putih berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak tersebut.

Dari hasil keterangan tersangka, pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan januari yang lalu. “Minyak tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900 per liter, dan pelaku akan dijual untuk pengguna alat berat seharga Rp9.000 per liter,” katanya.

Setelah berhasil mengamankan BL dan DW,Polres Nagan Raya juga telah melakukan Police Line di gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur.

Saat ini pihaknya fokus mengawasi pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU masing-masing. Menurutnya,saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang ulang.

“Untuk itu, Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya,guna untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut,” pungkasnya

Dalam penangkapan tersebut,Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan barang bukti berupa,1 buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, 1 buah jerigen berisikan minyak solar 32 liter, 5 buah jeregen kosong ukuran 32 liter, 1 buah timbangan kapasitas 150 kg, 2 buah corong ukuran besar,1 unit mesin pompa penyedot minyak serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Related posts