Hiswana Migas Aceh Sambut Baik Penetapan HET Gas 3 Kilo di Aceh Besar, Ini Rinciannya

Kini distribusi elpiji subsidi 3 kg di Aceh diawasi lebih ketat
Ilustrasi. gas elpiji 3 kg. (ciumanuk.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Besar akhirnya menerbitkan SK yang mengatur penetapan harga eceran tertinggi (HET) khusus gas elpiji 3 kilogram untuk kawasan Pulo Aceh dan Lhoong, Aceh Besar.

Dalam SK yang bernomor 242 tahun 2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, pada 11 April 2022 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

SK tersebut menetapkan bahwa HET elpiji 3 kg untuk Kecamatan Pulo Aceh adalah Rp 26 ribu per tabung, sedangkan untuk Kecamatan Lhong sebesar Rp 20 ribu per tabung.

HET khusus ini lebih tinggi dari HET Provinsi yg ditetapkan Gubernur Aceh sebesar Rp 18 ribu per tabung.

Menanggapi SK Bupati Aceh Besar tersebut, Ketua Umum Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Besar yang mengeluarkan aturan HET khusus gas 3 kilogram.

“Terbitnya ketetapan tersebut patut kita syukuri. Karena setelah sekian lama akhirnya masyarakat di Pulo Aceh dan Lhoong mendapatkan kepastian harga tebus elpiji 3 kg,” ujar Nahrawi dalam keterangannya, Senin (18/4).

Menurut Nahrawi, dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar tersebut memang membutuhkan HET khusus dalam tata niaga elpiji 3 kg, karena letaknya yang berada di luar radius 60 km dengan SPBE terdekat, dan khusus Pulo Aceh harus diangkut dengan kapal laut.

“Dua kecamatan di Aceh Besar ini, karena secara geografis berada di luar radius 60 km dari SPBE terdekat, memang membutuhkan HET khusus yang ditetapkan Bupati. Sedangkan HET untuk kecamatan lainnya di Aceh Besar tetap mengikuti HET provinsi yang ditetapkan gubernur sebesar Rp 18 ribu per tabung,” papar Nahrawi.

Secara detail Nahrawi menyampaikan bahwa HET elpiji 3 kilogram yang berlaku untuk kecamatan lain di Aceh Besar, diluar Lhoong dan Pulo Aceh, adalah Rp 18 ribu (mengikuti sk gubernur Aceh). Berikut rinciannya;

Wilayah Aceh Besar Radius di Atas 60 Km:

1. Kec. Pulo Aceh
2. Kec. Lhoong

Wilayah Aceh Besar Radius di Bawah 60 Km:

1. Kec. Indrapuri
2. Kec. Kuta Baro
3. Kec. Cot Glie
4. Kec. Kuta Malaka
5. Kec. Montasik
6. Kec. Peukan Bada
7. Kec. Blang Bintanh
8. Kec. Darul Imarah
9. Kec. Darul Kamal
10. Kec. Darussalam
11. Kec. Kuta Baro
12. Kec. Krueng Barona Jaya
13. Kec. Lembah Seulawah
14. Kec. Leupung
15. Kec. Lhoknga
16. Kec. Seulimuem
17. Kec. Ingin Jaya
18. Kec. Baitussalam
19. Kec. Simpang Tiga
20. Kec. Suka Makmur
21. Kec. Mesjid Raya
22. Kec. Kota Jantho.

Related posts