Penyelundupan 169 Kilo Sabu Jaringan Timur Tengah Digagalkan di Aceh Besar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan sabu seberat 169 kilo di Pantai Riting, Aceh Besar.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.

Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan penyelidikan selama sebulan. Sehingga berhasil menangkap dua orang yang anak buah kapal di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, yang menganggkut 169 kg sabu.

“Setelah diinteregosi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting,” jelas Ruddi, Rabu (27/4).

Setelah dilakukan pengembangan, kata Ruddi, tim gabungan kembali berhasil membekuk tujuh pelaku lainnya dengan peran yang berbeda, hingga total yang diamankan berjumlah sembilan orang.

Pelaku yang diamankan yaitu AR (40) dan JF (42) yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.

“Selanjutnya MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh,” sebut Ruddi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X berstatus DPO dan RS yang juga berstatus DPO.

Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit boat oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg.

Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO.

Related posts