Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 1,59 M, Mantan Kadis Perindagkop Tamiang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rp 1,59 M, Mantan Kadis Perindagkop Tamiang Jadi Tersangka. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pasar tradisional di wilayah itu tahun anggaran 2014.

Selain AH, pemilik tanah berinisial SI juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa dalam kasus yang sama. Penetepan keduanya setelah penyidik Kejati Aceh melaksanakan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh.

“Hasil gelar perkara tersebut disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional Kabupaten Aceh Tamiang pada Disperindagkop Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Jumat (20/5).

Peristiwa itu bermula pada Tahun 2014 pada Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda.

Dalam pelaksanaannya Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan tanah milik Tersangka SI seluas 10.000 Meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku dengan cara langsung menunjukkan tanah tersebut untuk diganti rugi.

Dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp 249.000 per meter (harga ganti rugi yang diterima oleh Tersangka SI seluruhnya Rp 2.490.000.000).

Padahal tanah tersebut dibeli oleh Tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp 14.000 per meter.

“Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1,59 miliar,” katanya.

Atas peristiwa itu, kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Related posts