Kasus Pengeboman Ikan di Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 8 pelaku kasus pengeboman ikan di perairan Pulau Mincau, Kabupaten Simeulue ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan itu, dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Kamis (9/6).

Baca: Tiga Kapal Pengebom Ikan dari Sumut Ditangkap di Simeulue

Sebelumnya, aparat menangkap tiga kapal pengebom ikan di perairan Simeulue. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aksi pengebom ikan tersebut.

Mengetahui informasi itu, petugas langsung menuju TKP dan mengamankan 3 kapal dan 8 orang awak kapal sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan.

Related posts