Akmal Ibrahim : Tuha Pheut Jangan Terlalu Jauh Campuri Urusan Kepala Desa

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim mengatakan jabatan Kepala Desa itu adalah jabatan komando yang tidak boleh di ganggu oleh siapa pun.

Hal itu dikakatan oleh Akmal Ibrahim saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa (DD) se kabupaten Abdya bertempat Aula Hotel Gren Lauser pada Jum’at (17/6).

” Tuha Pheut tidak boleh mencampuri persoalan ekskutorial dan persoalan jalannya pemerintahan. Tugas Tuha Pheut sama seperti DPR hanya mengawasi bermufakat soal keuangan dan buat perencanaan”. Kata Akmal Ibrahim

Akmal menyebutkan, para tuha pheut tidak boleh terlalu jauh mencampuri urusan kepala Desa termasuk urusan kegiatan proyek Desa dan lain-lain.

” Tapi jika dicampuri, proyek ini proyek itu tidak bagus tidak boleh. Malahan itu adalah tugas eksekutorial, tugas Tuha Pheut hanya pengawasan. Akan tetapi lebih bagus jika disepakati bersama “. Sebutnya

Menurut Akmal, jika Tuha Pheut tidak setuju dengan usulan kepala Desa bagaimana. Sebut Akmal lanjutnya, bupati boleh membuat perbub, maka demikian juga dengan kepala Desa boleh buat Peraturan Desa (Perdes).

” Tapi boleh buat catatan kecil, apa penyebab Tuha Pheut menolak usulan kepala Desa. Jika catatan itu benar, maka Camat jangan sah kan usulan Perdes”. Sebutnya

Jadi ini adalah kuncinya, tapi alangkah baik nya itu harus seirama dan mufakat dan pemerintahan Desa tidak boleh berhenti dengan sikap pribadinya dan tetap berada dalam aturan.

” Agar roda pemerintahan Desa tetap jalan”. Tutupnya

Related posts