Dugaan Penggelapan Pajak Oknum Bank Aceh, Pj Gubernur: Saya Sudah Minta BPKP Memeriksa

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. (Foto: Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menaruh perhatian serius soal polemik dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil.

Dimana, dana yang diduga digelapkan tersebut mencapai Rp 1,4 Miliar sejak tahun 2017 hingga 2019. Achmad Marzuki menyampaikan, pihaknya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh untuk memeriksa kasus tersebut.

“Soal polemik Bank Aceh saya sudah minta BPKP untuk memeriksa sampai sekarang belum selesai,” kata Pj Gubernur Achmad Marzuki, Senin (8/8).

Ia juga menyarankan agar semua pihak untuk tetap sabar dan menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP.

“Biarkan BPKP memeriksa, nanti akan melaporkan ke kita dan apa rekomendasinya nanti kita akan jalankan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh mengendus adanya dugaan penggelapan pajak daerah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil. Kasus itu terbongkar pada tahun 2020.

Modus yang dijalankan oleh oknum Bank Aceh itu dengan cara menggunakan password ID milik rekan kerjanya yang mempunyai akses ke kantor Bank Aceh pusat. Oknum tersebut beraksi saat jam istirahat.

Selama ini, setiap pajak daerah yang sudah dikumpulkan kemudian disetorkan ke cabang Bank Aceh. Selanjutnya, dari cabang dikirim ke Bank Aceh pusat di Kota Banda Aceh.

Related posts