Polri Lanjut Usut Pihak Penyebar Skenario Kasus Brigadir J Versi Sambo

Kapolri. (jatimnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Inspektorat khusus masih mendalami berbagai perintah yang diberikan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pendalaman itu juga berkaitan dengan perintah penyampaian skenario tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang dibuat Sambo.

“Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (10/8).

Diketahui, saat awal kasus diungkap, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. Penembakan itu dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dedi mengatakan polisi bakal memeriksa satu persatu para anggota Polri yang ditetapkan melanggar etik tersebut. Dengan demikian, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.

Diharapkan fakta-fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang. Dedi pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Irus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya,” katanya.

Adapun hingga polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara itu, tiga orang lainnya juga dijerat Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Inspektorat khusus menetapkan 31 anggota Polri melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. [CNN]

Related posts