Pimpinan DPRK Abdya Laporkan Mantan Pacar Anaknya Kepolisi, Karena Kirim Foto Tak Senonoh

Blangpidie (KANALACEH.COM)- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) polisikan mantan pacar anaknya berinisial MS seorang mahasiswa kuliah di salah satu kampus di Banda Aceh, warga Kecamatan Kuala Bate, kabupaten setempat.

Pimpinan DPRK Abdya melaporkan MS kepada pihak Satreskrim Polres setempat lantaran tidak terima kalau pelaku mengirimkan empat lembar foto tak senonoh anak kandungnya berinisial MP kepada dirinya.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pelaku mengirim foto tak senonoh kepada orang tua korban melalui sebuah aplikasi media sosial lantaran dirinya tidak terima kalau korban memutuskan hubungan mereka yang sudah dijalani selama empat tahun.

“Jadi korban ini memutuskan hubungannya dengan MS, karena tidak terima hubungan mereka putus, lalu pelaku ini mengirim foto tak senonoh itu kepada ayah korban yang merupakan pimpinan DPRK Abdya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Kamis (18/8).

Dhani menjelaskan, foto yang dikirim oleh pelaku kepada orang tua korban merupakan foto mereka sedang berduaan yang di ambil secara diam-diam dan tidak diketahui oleh korban saat mereka masih menjalani hubungan pacaran.

Kemudian, kata dia, foto tersebut di simpan oleh pelaku di handphone miliknya. Saat hubungan asmara mereka kandas dengan korban barulah pelaku ini mengirim foto itu kepada orang tua korban.

“Foto itu merupakan foto mereka sedang berduaan saat masih pacaran”. Sebut Dhani yang ikut didampingi Wakil Polres Abdya, Kompol Muhayata dan Satreskrim Polres Abdya, Iptu Rifki Muslim.

Setelah orang tua korban mendapatkan kiriman foto tersebut dari pelaku, kemudian pimpinan DPRK Abdya berinisial ND langsung melaporkan perihal itu kepada Satreskrim Polres setempat.

” Usai terima laporan, kemudian tim kita langsung melakukan proses penyelidikan untuk menangkap pelaku pada 15 Agustus 2022. Saat itu pihak keluarga menyerahkan pelaku kepada kita pada hari itu juga”. Tuturnya

Atas perbuatannya, kata Dhani, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 JO pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling 1 miliar rupiah.

“Selain empat lembar foto, kita juga mengamankan barang bukti (BB) dua unit handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts