Jadi Spesialis Curanmor di Banda Aceh, Dua Kuli Bangunan Asal Sumut Ditangkap

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap dua spesialis pencuri kendaraan sepeda motor asal Sumatera Utara berinisial AP (35) warga Serdang Bedagai dan SU (29) warga Stabat.

Keduanya berprofesi sebagai tukang bangunan di Banda Aceh. Selama ini, mereka kerap mencuri sepeda motor lalu di jual ke wilayah Medan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi, bahkan hasil kejahatannya ada yang dijual ke Lhokseumawe dan Sumatera Utara,” sebut Ryan, Minggu (21/8).

Kompol Ryan menjelaskan tiga lokasi yaitu depan warung nasi uduk kelapa gading, Jeulingke, di depan toko distro Ulee Kareng, dan di depan rumah penduduk di gampong Rumpet, Krueng Barona Jaya.

Para tersangka saat melakukan aksi kejahatannya menggunakan alat bantu berupa becak jenis Yamaha Jupiter MX dengan TKP gampong Rumpet dan Sepeda motor Yamaha Mio TKP depan Warung Nasi Uduk Jeulingke.

Para tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat yang telah dijual ke penadah di Lhokseumawe, sementara itu Honda Scopy telah dijual ke Sumatera Utara dan Honda Vario Tehno berhasil diamankan dari tangan tersangka.

“Dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal, (53) warga Rumpet, Krueng Barona Jaya dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading, Banda Aceh,” katanya.

Adapun motif para tersangka, mereka mencuri kenderaan bermotor saat melintasi lokasi, dan ini khusus sepeda motor yang tertinggal kuncinya, karena saat dilakukan penangkapan, tidak ada kerusakan di kunci barang bukti dan tidak ditemukan alat bantu lainnya, tambah Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di kawasan Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, hasil rekaman CCTV menunjukkan bahwa barang bukti becak jenis Yamaha Jupiter MX berada di lokasi sebuah toko yang sedang dibangun.

“Saat tim rimueng melihat barang bukti becak yang dipergunakan para tersangka terparkir, personel langsung masuk ke lantai dua toko tersebut dan mengamanakan tersangka AP,” kata Kompol Ryan lagi.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya satu lagi bernama Susanto.

“Tim langsung menuju ke Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh tempat persebunyian Susanto. Disini tim menemukan barang bukti hasil curian berupa Honda Vario Tehno warna hitam,” tutur Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor di tiga TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua diantaranya telah dijual ke Lhokseumawe dan Medan, kata Kompol Ryan.

Kini, kedua tersangka meringkuk disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Related posts