Polisi Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih, Motifnya: Tak Anggap Aceh Bagian dari Indonesia

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polda Aceh kembali menangkap seorang warga di Kabupaten Bireuen berinisial RA karena membakar bendera merah putih pada 22 Agustus 2022. Ia melakukan aksinya karena mengenggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan itu terjadi saat video pembakaran itu viral di sejumlah media sosial. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku.

“Tersangka pelaku pembakar bendera merah putih berinisial RA,” ujar Winardy kepada wartawan, Jumat (26/8).

Dalam video yang beredar, RA melakukan pembakaran bendera merah putih dengan menggunakan bendera bulan bintang, sebelum melakukan itu, ia juga mengucapkan kata-kata yang berunsur SARA dan ajakan ujaran kebencian.

Menurut Winardy, motif RA membakar bendera merah putih karena untuk meluapkan amarahnya kepada Indonesia melalui bendera. Apalagi ia juga mendapat provokasi dari rekannya yang saat ini berada di Malaysia berinisial WY.

“Motifnya adalah tersangka meluapkan amarahnya kepada merah putih karena tidak menganggap Aceh bagian dari Indonesia,” ungkap Winardy.

Setelah melakukan pembakaran, ia lantas menyebarkan video tersebut ke seluruh WhatsApp group yang dimilikinya.

Untuk itu, ia akan dijerat dengan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Related posts