Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh tidak memberikan upacara pemakaman kepada Briptu Wendi Pratama yang tewas di rumahnya karena perbuatan yang dilakukan almarhum merupakan perbuatan yang tercela.
“Maka dilakukan rapat pimpinan Kapolres bahwa perbuatan Briptu WP (Wendi Pratama) adalah perbuatan tercela sehingga diputuskan tidak diberikan pemakaman secara kedinasan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
Baca: Polisi di Aceh Timur yang Tewas Tertembak Tak Dimakamkan Secara Kedinasan
Winardy bilang Briptu Wendi terindikasi melakukan bunuh diri, hal itu berdasarkan hasil otopsi luar yang telah dikeluarkan oleh dokter forensik. Sebab, tidak ditemukannya luka lain selain luka tembak.
Baca: Polisi di Aceh Timur Tewas Tertembak, Keluarga: Kami Tak Percaya dia Bunuh Diri
“Pendapat dokter forensik mengarah kepada perbuatan bunuh diri,” kata Winardy.
Maka berdasarkan peraturan Kapolri nomor 16 Tahun 2014 tentang tata cara upacara pada pasal 15 ayat (1), upacara pemakaman jenazah hanya diberikan kepada mereka yang gugur atau meninggal dunia biasa sebagai penghormatan terakhir dari bangsa dan negara, kecuali meninggal karena perbuatan yang tercela.
Baca: Polda Aceh Dalami Isu Briptu WP Tewas karena Dugaan Ingin Ungkap Kasus Narkotika
Dalam kasus ini, Polda Aceh sudah mengirimkan barang bukti berupa sampel serbuk atau serpihan dari tangan korban yang telah di uji di laboratorium forensik beserta uji balistik senjata api dan proyektil yang ditemukan di TKP.
“Polda sudah mengedepankan Sciencetific Investigation untuk pembuktiannya tersebut,” kata Winardy.