Agen Judi Togel di Langsa Diringkus Polisi

(net)

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa kembali mengamankan satu orang agen judi togel berinisial MY (53) yang kerap menjual dan bertransaksi di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

“Pelaku agen togel ini dapat digolongkan Jarimah Maisir atau judi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Azis Rachman, Rabu (14/9).

Modus operandi pelaku, kata dia menyediakan fasilitas judi jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain atau membeli nomor.

Kemudian, penangkapan pelaku ini dilakukan anggota sat Reskrim Polres Langsa atas informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya agen yang menampung untuk membeli tebak nomor jenis judi togel online di wilayah itu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 692 ribu, handphone, 59 lembar kertas karbon hitam, 13 lembar rekapan kertas nomor dan 1 pulpen.

“Kini pelaku dan berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami menghimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan permainan judi baik itu secara online maupun langsing sebab itu dapat merusak kehidupan kita,” katanya.

Related posts