Guru Wajib Usul Angka Kredit Kenaikan Pangkat Berdasarkan Penilaian Kepsek

Langsa (KANALACEH.COM) – Para guru tingkat TK, SD dan SMP di Langsa wajib mengusulkan penilaian angka kredit kenaikan pangkat berdasarkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartin, saat membuka sosial peraturan kepala BKN nomor 11 tahun 2022 di aula Disdikbud Kota Langsa.

Dijelaskanya, untuk pembuatan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) dapat dilakukan secara baik, maka guru harus mempersiapkan beberapa berkas.

Beberapa berkas yang harus disiapkan diantaranya, berkas kepegawaian, bukti fisik yang akan diusulkan.

Suhartini merincikan, berkas kepegawaian berupa Surat PAK terakhir, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

“Saya berharap semua guru bisa mengikuti sosialisasi ini dan mengimplementasikan DUPAK kepada teman-teman lainnya disekolah,” katanya.

Suhartini juga mengucapkan terimaksih kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) yang sudah menggagas kegiatan ini dari dana BOS sehingga program peningkatan karir bagi guru ini bisa dirasakan manfaatnya.

Related posts