Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai, pada Selasa (1/11).
Kelima tersangka yang ditahan yaitu, mantan Kadishub, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara berinisial FB (61), kontraktor pelaksana berinisial TM (48) dan RF (57), konsultan pengawas berinisial P (57) dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial N (53).
“Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tindak lidana korupsi pembangunan monumen islam samudera pasai di kabupaten Aceh Utara, tahun anggaran 2012 – 2017,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya, proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2017, menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar.
Kejari Aceh Utara sudah meminta audit kerugian negara pada BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 20 miliar atau separuh total nilai proyek.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.