Polisi Sita Excavator di Lokasi Galian C Ilegal di Aceh Besar

Polisi Sita Excavator di Lokasi Galian C Ilegal di Aceh Besar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menyita satu unit Excavator merk Komatsu type Avance PC 200 dan buku rekapan dengan jumlah 18 mobil angkutan tertanggal 3 November 2022 dilokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan dilokasi tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penyitaan barang bukti dilokasi pertambangan  karena telah habis masa berlakunya.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis, ianya tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh untuk kelanjutan usaha pengerukan batu gunung tersebut,” katanya, Jumat (4/11).

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya menyita alat berat milik FE untuk keperluan proses hukum. “Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum,” katanya.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti yang saat ini sudah di police line dilokasi, Kanit Tipidter Ipda Al Ansar, selaku penyidik telah memintai keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

“Tiga petugas dilokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan di ajukan ke Jaksa nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Escavator yang sudah di police line , Jumat (4/11/2022), akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti.

Related posts