Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana minyak dan gas bumi bernama Sayuti di Nagan Raya, Senin (28/11).
Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan pengadilan Negeri Meulaboh yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 2 miliar ke Sayuti.
Hanya saja saat dilakukan pemanggilan terhadap terpidana, ia malah mangkir dan menghindar. Sehingga tim eksekusi Kejaksaan menerbitkan DPO.
“Terpidana mangkir dari pemanggilannya dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi akan tetapi terpidana tidak ditemukan. Kemudian diterbitkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda, Senin (28/11).
Untuk melakukan pencarian terhadap DPO, jaksa bekerjasama dengan tim tabur untuk mencari terpidana. Sayuti, akhirnya bisa ditangkap saat berada di rumahnya Beutong, Nagan Raya.
“Kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh,” ucapnya.