DPRA Sambut Baik Soal Naiknya UMP Aceh 2023

Ilustrasi. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRA mengaku senang dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh menjadi 7,8 persen. Kenaikan UMP tersebut merupakan kabar bahagia bagi para pekerja.

Anggota Komisi V DPR Aceh, Tarmizi SP, menyebutkan pihaknya berharap bahwa kenaikan UMP Aceh bisa mencapai 9 hingga 10 persen dari upah minimum provinsi sebelumnya.

“Kabar bagus bagi pekerja, kita juga senang ketika UMP Aceh Naik 7,8 persen. Malah harapan kita bisa 9 sampai 10 persen,” ujar Tarmizi SP, Senin (28/11).

Tarmizi mengaku, harapan kenaikan UMP Aceh mencapai 9 hingga 10 persen tersebut, bukan hanya sekedar alasan biasa. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok merangkak naik memang dibutuhkan penyesuaian upah.

“Ini akan membantu masyarakat, sudah sewajarnya begitu. Naik harga barang, upah juga harus naik supaya seimbang,” kata Tarmizi.

Menurut Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh ini, dengan naiknya UMP secara umum, para buruh lebih jelas penggunaan uangnya, seperti belanja kebutuhan rumah, listrik hingga air. Ketika UMP tidak naik dan harga bahan pokok naik, maka uangnya tidak cukup lagi.

“Dengan naiknya UMP ini akan seimbang. Semoga tiap tahun naik supaya masyarakat lebih sejahtera,” katanya.

Tarmizi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Dimana, peraturan gubernur tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Related posts