Tak Ada Anggaran Konsumsi, Tahanan Satpol PP dan WH Aceh Dipulangkan

Ilustrasi. (Pojoksatu)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lima pasangan non mahram yang ditangkap saat Razia gabungan BNN Provinsi Aceh dan Satpol PP dan WH Aceh pada akhir Desember 2022 lalu, akhirnya di pulangkan ke rumah masing-masing.

Kasubbag Humas Satpol PP dan WH Aceh, Muhammad Nanda Rahmana membenarkan soal itu. Kata dia, meski dipulangkan proses hukum terhadap lima pasangan ini tetap berjalan.

Kemudian, mereka juga dikenai wajib lapor sekali seminggu ke Markas Satpol PP dan WH Aceh. “Para tersangka sudah diserahkan ke keluarga masing-masing, mereka di wajib lapor kan seminggu sekali ke Mako Pol PP WH Aceh,” kata Nanda saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2023).

Alasan pihaknya memulangkan tersangka karena tidak adanya anggaran konsumsi untuk tahanan. Sebab, anggaran untuk 2023 belum dicairkan.

“Para tersangka sementara kita serahkan ke keluarga masing-masing dikarenakan keterbatasan anggaran konsumsi kita untuk narapidana, dimana anggaran tersebut untuk 2023 belum bisa di cairkan kerena belum ada pengesahan DIPA,” ucapnya.

Hanya saja, meskipun mereka dipulangkan, masing-masing keluarga tersangka sudah menjamin para tersangka untuk tidak kabur atau melarikan diri dari proses hukum yang masih berjalan.

“Mereka kita pulangkan dengan jaminan dari pihak keluarga, sementara penyelidikan tetap berjalan sampai dengan nanti di limpahkan ke kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, aparat gabungan melaukan Razia di berbagai hotel di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (29/12/2022) dini hari.

Dari Razia itu lima pasangan diamankan dari dalam kamar hotel. Kelima pasangan itu masing-masing adalah Z (42) warga Aceh Barat bersama wanita RW (41) Aceh Jaya, pasangan MFD (27) warga Sumatera Utara dan wanita AKH (18) warga Lhokseumawe, RS (25) dan wanita IRA (20) warga Banda Aceh.

Related posts