Pengedar Sabu di Pidie Dibekuk Polisi

Ilustrasi, sabu. (okz)

Pidie (KANALACEH.COM)  – Personel Polres Pidie menangkap seorang pengedar sabu berinisial AND (24) di Gampong Unoe, Kecamatan Glumpang Baro, Sabtu (7/1/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu yang hendak diedarkan oleh AND.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu paket sabu dengan berat 0.11 gram,” kata Kasatres Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat.

Rahmat mengatakan, AND ditangkap pada Kamis (5/1/2023) setelah pihaknya mendapat informasi dari warga yang mengaku resah oleh perbuatan AND, karena diduga sering memperjualbelikan narkoba di kawasan itu.

“Mendapat informasi dari warga, polisi kemudian mengirimkan petugas dan berhasil membekuk pelaku di jalan Gampong Unoe,” katanya.

Setelah diinterogasi, kepada polisi AND mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari lelaki berinisial A,  dan A saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO Polisi.  Baca Juga: Kantongi Sabu, 2 Pria Pidie Ditangkap

Tersangka AND masih dalam pemeriksaan dan kini diamankan di Polres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts