Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Iqbal menilai bahwa kebijakan formulasi komponen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang disampaikan Menteri Agama sudah tepat untuk kemanfaatan yang berkeadilan.
Dimana sebelumnya, Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema biaya haji sebesar Rp 69 Juta, naik dari biaya haji tahun 2022 (Rp 39,8 Juta). Skema kenaikan ini masih bersifat usulan dan belum ditetapkan DPR.
Iqbal menyampaikan, persoalan ini adalah pilihan terbaik setelah mempertimbangkan berbagai aspek meskipun untuk saat ini usulan tersebut tidak begitu populer.
Menurutnya, keputusan ini harus dikemukan demi terwujudnya kemaslahatan dan keadilan serta terlindungi hak dan nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya.
Langkah ini, kata dia ditempuh sebagai upaya penyesuaian berbagai komponen biaya penyelenggararaan ibadah haji yang terus mengalami kenaikan, seperti biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya masya’ir, dan komponen biaya lainnya.
“Jadi tidak mungkin semuanya harus disubsidi oleh pemerintah,” kata Iqbal seperti dilansir laman resmi Kemenag Aceh, Senin (23/1/2023).
Ia juga berharap bahwa jikapun nanti BPIH mengalami kenaikan, semua jamaah harus sikapi dengan arif dan bijak, karena usulan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal.
Sebagai perbandingan misalnya, lanjutnya biaya penyelenggaraan umrah selama 12 hari bisa menghabiskan anggaran perjamaah lebih kurang 30 juta lebih, apalagi pelaksanaan ibadah haji sampai 40 hari, tentu biaya yang dibutuhkan juga meningkat.
Untuk itu, Iqbal mengimbau kepada seluruh jemaah haji di Aceh, terkait usulan ONH baru ini harus disikapi dan dipahami dengan bijak dan mencari informasi yang tepat kebenarannya. “Tidak perlu disikapi secara berlebihan,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi dan mendukung langkah Menteri Agama untuk mempersiapkan petugas haji yang memiliki tugas khusus dalam pelayanan jemaah haji lansia, hal ini telah dibahas Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. []