Adik Irwandi, Zaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara Perkara Korupsi Tsunami Cup

(istimewa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Muhammad Zaini bin Yusuf dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi tsunami cup 2017.

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran AWSC 2017.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf berupa pidana Penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta,” kata Jaksa melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharijal.

Selain Zaini, terdakwa lainnya yang dituntut ialah Mirza bin Ramli. Ia dituntut 4 tahun penjara.

Perkara ini berawal dari laporan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 yang berjumlah sebesar Rp 9,2 miliar.

Sementara kerugian negara dari pagu anggaran itu mencapai Rp 2,8 miliar sesuai hasil LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejari Banda Aceh, ditemukan bukti yang cukup, sehingga Mirza Bin Ramli dan Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Related posts