Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo. (ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan tersangka baru di kasus Korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dan ekspose internal dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup, pihaknya langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

Penetapan tersangka ini, kata dia merupakan lanjutan dari dua orang terdakwa yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni berinisial FI dan AF.

Tersangka baru dalam perkara ini, yaitu berinisial DA selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan dengan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT 71 tertanggal 20 Februari 2023.

“Ini merupakan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sabang atas kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih,” kata Kajari Sabang, Senin (21/2).

Berdasarkan pengembangan penyidikan, kata dia, DA telah melakukan perbuatan turut melakukan mark up harga pembelian tanah pengadaan lahan tersebut, yaitu dengan cara melakukan penilaian harga tanah yang tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp1 miliar lebih sebagaimana hasil penghitungan kerugian oleh ahli.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil DA untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, untuk hal-hal lain akan kita lihat berdasarkan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Related posts