Kasus Ayah Merin, KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Irwandi Yusuf saat tiba di Bandara SIM, Aceh Besar, Minggu (30/10). (Istimewa/Suparta)

Jakarta (KANALACEH.COM) – KPK mencegah mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Irwandi pernah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan panglima GAM Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan, tindakan pencegahan itu telah dikoordinasikan dan diajukan ke pihak Dirjen Imigrasi. Proses pencegahan berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” jelasnya.

Diketahui, Irwandi pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar. Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.

“Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar. Mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini mengaku namanya dibawa-bawa Izil.

“Dia bawa nama aku kayaknya agar keras agar mudah dikasih,” jelas Irwandi.

Irwandi mengatakan uang gratifikasi yang didapat Izil itu dibagikan ke sesama Panglima GAM.

“Dia ngakunya (untuk) GAM. Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” katanya. (detik)

Related posts