Berkas Kasus Suami Bacok Kepala Istri di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Suami Bacok Kepala Istri di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa. (ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka berinisial MF (42) ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, terkait kasus pembacokan yang dilakukan terhadap istrinya.

Hal itu dilakukan tersangka sebab menduga istrinya yang berusia 23 tahun berselingkuh dengan keponakannya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan berkas perkara terhadap MF sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan.

“Kemarin sudah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar AKP Agus, Jumat (10/3).

Ia menerangkan, peristiwa pidana yang menjerat pelaku terjadi dirumahnya pada 24 Desember 2022,  korban yang sedang memasak dihampiri pelaku yang memegang parang.

“Dengan parang itu tersangka menebas kepala korban, tidak berhenti disitu pelaku juga mengambil pisau berniat untuk menusuk perut korban,” ujar AKP Agus.

Korban ketika itu bisa menghalau serangan pisau pelaku yang membuat jari tangannya terluka, kemudian berlari keluar rumah dan ditolong warga untuk mendapat perawatan di puskesmas karena luka di kepala dan jari tangannya.

“Tersangka ini ditangkap dan ditahan sejak 11 Januari lalu, atas perbuatannya ia dijerat pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra.

Related posts