Kakek di Aceh Utara Nekat Cabuli Cucunya yang Masih Berusia 8 Tahun

Ilustrasi. (sumbartoday.com)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial H (61) karena kasus pemerkosaan terhadap cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra membenarkan penangkapan itu, dan saat ini tersangka sudah di tahan.

“Tersangka sudah ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus, Rabu (29/3).

Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terjadi, saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.

“Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun,” ujar AKP Agus.

Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.

“Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat  pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” ujar Agus.

Related posts