Kasus Korupsi Tanah, Mantan Bupati Tamiang Mursil Jadi Tersangka

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil ditetapkan Kejati Aceh sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan.

Ia jadi tersangka dalam kasus eks HGU di dua perusahaan masing-masing di PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan berapa sertifikat hak milik atas tanah Negara oleh pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Saat penerbitan sertifikat tersebut ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Aceh Tamiang tahun 2009 lalu.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya menyampaikan, Mursil diduga terlibat dalam menerbitkan sertifikat hak milik di atas tanah negara dan di jual kembali kepada negara.

Kemudian ia juga diduga memanipulasi dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

“Menerbitkan sertifikat hak milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk di jual kembali kepada negara. Dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” kata Ali Rasab, Rabu (12/4/2023).

Awal Mula Kasus

Pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh Mursil yang saat itu Kepala Pertanahan Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp 6,4 miliar.

Pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki atas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan.

Selain Mursil, Jaksa juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti berinisial TY.

Kemudian TR, sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Related posts