DPRA Bakal Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Beroperasi Kembali

FoRma minta BNN tes urine anggota DPR Aceh
Gedung DPRA. (acehprov.go.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh bakal merevisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) buntut lemahnya pelayanan Bank Syariah yang ada di Aceh. Apalagi itu diperparah erornya bank BSI yang selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat untuk bertransaksi.

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyebutkan, pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5).

Revisi itu, kata dia suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh.

Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada di Aceh. Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.

“Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, jadi tidak ada istilah main monopoli lagi,” ucapnya.

Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS.

Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh.

Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

Related posts