Respons Pemerintah Aceh Soal Wacana DPRA Ingin Bank Konvensional Beroperasi

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh merespons wacana DPR Aceh yang bakal merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk menarik kembali bank konvensional untuk beroperasi di Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai apapun kebijakan yang dihasilkan oleh DPR Aceh.

“Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” kata Muhammad MTA, Kamis (11/5).

Baca: DPRA Bakal Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Beroperasi Kembali

Keinginan DPR Aceh tersebut buntut lemahnya layanan Perbankan Syariah di Aceh yang belum mampu mengakomodir seluruh layanan yang sudah ada di bank konvensional sebelumnya.

Secara khusus, kata MTA, sebagai bank yang memiliki banyak nasabah di Aceh, BSI harus bisa menghadapi kendala krusial pelayanan yang sempat eror lebih dari 24 jam di Aceh.

“Apa yang sedang terjadi sangat berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Aceh. Apalagi tidak ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh akibat dari kebijakan legislasi Qanun LKS,” kata MTA.

Related posts