Dua Jari Orangutan di Aceh Selatan Putus Terkena Jerat

Orangutan Sumatera. (foto: WWF Indonesia)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Balai KSDA Aceh melakukan upaya penyelamatan terhadap 1 individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang terjebak di kebun masyarakat dan merusak beberapa tanaman kelapa dan jangu di wilayah Desa Ujung Mangki, Kecamatan bakongan Kabupaten Aceh Selatan.

Penyelamatan ini dimulai saat petugas menerima laporan dari warga bahwa adanya Orangutan Sumatra yang terkena jerat di kebun jagung warga Gampong Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim personil BKSDA Aceh dibantu personil HOCRU YOSL-OIC dan FKL ke lokasi berhasil melakukan penyelamatan orangutan sumatera dengan menggunakan senjata bius.

“Dari hasil observasi dilapangan oleh tim medis diketahui bahwa orangutan sumatera tersebut berjenis kelamin jantan, berusia kurang lebih 20 tahun dan ditemukan bekas jerat di kaki kiri yang menyebabkan jari manis dan telunjuk putus serta terjadi pembusukan di areal telapak tangan,” kata Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, Sabtu (3/6).

Setelah berkoordinaasi dengan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, orangutan Sumatera tersebut dibawa menuju Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin Sibolagit untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Related posts