Mawardi Pemuda Gayo Lues yang Jadi Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Mawardi (24) terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton. Namun warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu langsung mengajukan banding.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim ketua Yusafrihardi dalam amar putusannya, Selasa (6/6).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.

Atas putusan ini, terdakwa yang dihadirkan melalui teleconfrence menyatakan banding. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.

Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC. Sesampainya di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi. Tidak beberapa lama datang mobil warna hitam yang dikemudikan oleh Bayu. Dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni yang di dalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal dan dimasukkan ke mobil Grandmax.

Mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut, sedangkan Bayu masuk ke mobil Granmax melanjutkan perjalanan ke Kota Cane. Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut.

Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan. Di sana Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.

Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke mobil Grandmax.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering. Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan. Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian. [[]

Related posts