Polisi Sita Sabu Senilai Rp 18 M dari Kurir Jaringan Aceh-Jakarta

Ilustrasi. (suluh.co)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 18,6 kilogram sabu dari jaringan pengedar Aceh-Medan-Jakarta. Empat orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pendalaman tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.

“Keempatnya berperan sebagai kurir,” kata Syabduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).

Polisi menangkap keempat tersangka di tiga tempat berbeda, APR dan EN ditangkap di Kos Yellow, Mangga Besar, Jakarta Barat. Sementara MRD diamanakan di Kos Oriental, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kemudian SDM diamankan di kawasan Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau dan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip obat.

“Kemudain berhasil diamankan 1 unit HP merk Vivo warna gold, 1 Unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hijau muda, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A03 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung A03 warna hitam, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia kecil warna hitam,” jelasnya.

Lebih lanjut Syahduddi menyatakan, pihaknya masih memburu empat orang diduga pengendali dalam kasus tersebut. Keempatnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Empat orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap atas nama Hendra, kemudian atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan atas nama Pak Ci Agam,” imbuhnya.

Syahduddi menyatakan pengungkapan total 18,6 narkotika jenis sabu tersebut dapat menyelamatkan 186.690 jiwa.

“Dengan asumsi harga pasaran nilai pengungkapan narkotika sabu sebanyak 28 miliar lebih,” tuturnya.

Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. [detik]

Related posts