Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh akan segera menindaklanjuti permintaan Mendagri soal usulan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh, yang masa jabatannya akan berakhir 6 Juli 2023.
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin menyebutkan, surat dari Mendagri perihal pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur itu sudah diterima pihaknya.
Saat ini nama-nama tersebut masih di bahas di tingkat masing fraksi.
“Nama masih kita tunggu dari masing-masing fraksi. Sedang dirahasiakan, dipertimbangkan mudah-mudaha untuk kebaikan Aceh,” kata Safaruddin kepada wartawan, Jumat (9/6).
Menurut Safar, bisa jadi nama yang tengah digodok tersebut memunculkan nama Pj sebelumnya.
“Bisa iya, bisa tidak ada pergantian,” katanya.
Namun, pihaknya menginginkan agar Pj Gubernur asli orang Aceh yang mengerti keadaan Aceh hari ini.
“Mudah-mudahan itu orang Aceh. Kalau saya maunya memang Aceh ini harus dipimpin oleh orang Aceh,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya menyurati Ketua DPR Aceh agar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada 6 Juli 2023.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.3/29771/SJ dan ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Dalam surat itu juga disebutkan berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
“Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis surat tersebut yang dikutip. []