Mendagri Belum Terima Keppres Tentang Penunjukan Pj Gubernur Aceh

(Dok. VOI)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengaku hingga kini pihaknya belum menerima Keppres dari Presiden Joko Widodo soal penunjukan Pj Gubernur Aceh.

“Hingga saat ini kami belum terima Keppres tentang Pj Gubernur Aceh, jadi belum tahu kondisi terakhirnya,” kata Benni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/7).

Baca: DPRA Khawatir Perpanjangan Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Timbulkan Gejolak

Pihaknya juga enggan mengemonteri soal surat yang beredar di masyarakat soal Keppres perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dan Keppres penunjukkan Bustami.

“Kami nggak ada komentar untuk surat tersebut,” katanya.

Baca: Pemprov Aceh Belum Bisa Pastikan Surat Jokowi yang Beredar Soal Pj Gubernur

Sebelumnya, Mendagri mengusulakn tiga calon Pj Gubernur Aceh ke Presiden. Mereka ialah, Achmad Marzuki, Sekda Aceh Bustami dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.

Hal itu bertolak belakang dengan usulan DPR Aceh yang mengusulkan hanya calon tunggal yaitu Bustami yang diusul menjadi Pj Gubernur Aceh.

Diketahui, SK masa jabatan Achmad Marzuki satu tahun menjabat Pj Gubernur Aceh akan berakhir 6 Juli 2023.

Related posts