Pemprov Aceh Belum Bisa Pastikan Surat Jokowi yang Beredar Soal Pj Gubernur

Pemprov Aceh Belum Bisa Pastikan Surat Jokowi yang Beredar Soal Pj Gubernur.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejak kemarin surat petikan Presiden Joko Widodo yang memperpanjang jabatan Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh beredar luas.

Surat yang ditandatangani pada 5 Juli tersebut berisi soal sikap Presiden yang masih mempertahankan Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh. Namun surat tersebut masih jadi tanda tanya soal keabsahannya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA belum bisa memastikan apakah surat tersebut asli atau bukan. Menurutnya hal tersebut ranahnya Kemendagri.

Baca: DPRA Usul Sekda Aceh Bustami Jadi Calon Tunggal Pj Gubernur

“Belum tau, dan hal ini tentu ranahnya kemendagri. Kami hanya dapat melakukan konfirmasi kepada kawan-kawan setelah mendapatkan informasi resmi dari pimpinan,” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi. Selasa (4/7).

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Benni tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh media ini terkait keaslian surat tersebut. Pesan singkat yang dikirim tidak direspons.

Sebelumnya, DPR Aceh mengusulakan calon tunggal Pj Gubernur Aceh pengganti Achmad Marzuki yang sudah menjabat 1 tahun dan berakhir pada 6 Juli mendatang. Nama tersebut yaitu Sekretaris Daerah Aceh, Bustami.

Related posts