Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja di Lhokseumawe

Tanaman ganja. (ilustrasi. Asiatoday)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya, sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Mereka berstatus suami istri.

“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Senin (10/7).

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43). Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (dpo) di Beutong Ateuh, Nagan Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” kata Jeffryandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Related posts