DPR Aceh Bentuk Tim Riset Untuk Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

DPRA. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Mawardi menyebutkan pihaknya akan membentuk tim riset terkait wacana revisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Tim riset tersebut nantinya akan terdiri dari ulama, akademisi hingga pelaku usaha yang ada di Aceh. Pihaknya memastikan tim riset itu akan dibentuk dalam pekan ini.

“Belum (pembentukan tim riset). Rencananyakan habis lebaran. Tapi dalam minggu ini kita akan duduk dengan pimpinan untuk itu,” kata Mawardi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/7).

Baca: Akademisi UIN Ar-Raniry Sebut Revisi Qanun LKS Perlu Dilakukan Untuk Menguatkan

Hasil riset itu nantinya akan diambil kesimpulan apakah revisi qanun LKS itu dibutuhkan atau tidak. Hanya saja menurutnya, sebuah produk hukum itu sah-sah saja jika direvisi apabila mendesak.

“Tergantung hasil riset nanti. Revisi boleh-boleh saja, tapi revisi untuk apa? kan nanti itu dibicarakan. Revisi itu bukan hal yang tabu terkait produk hukum,” sebutnya.

Baca: Dukung Bank Konvensional, Apa Karya: Sekarang di Aceh Bukan Bank Syariah Tapi Syari-ap

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sepakat melakukan revisi qanun LKS bahkan revisi itu sudah diajukan sejak 2022.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan kesepakatan pihaknya dalam merevisi kembali qanun LKS, termasuk mengizinkan bank konvensional beroperasi di Aceh.

“Benar. Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” kata Muhammad MTA, Senin (22/5).

Revisi itu datang dari desakan dan aspirasi masyarakat terutama pelaku usaha yang menyampaikan bahwa pelaksanaan qanun LKS tersebut belum optimal.

Apalagi kasus yang menimpa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang bermasalah hampir sepekan, membuat roda perekonomian di Aceh saat itu nyaris lumpuh.

Related posts