384 Bacaleg DPRA Tak Ikut Uji Baca Alquran di Masa Perbaikan

Ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 384 bakal calon legislatif DPR Aceh untuk Pemilu 2024 dinyatakan tak memenuhi syarat untuk melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya karena tidak mengikuti uji mampu baca Alquran masa perbaikan.

Mereka dipastikan tidak akan masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Sementara, 202 bacaleg dinyatakan mampu untuk mengikuti rangkaian proses tersebut dan tiga lainnya tidak mampu.

“Terdapat 384 bakal calon yang tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an di masa perbaikan ini, dan terhadap bakal calon ini dinyatakan TMS dan tidak dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, Selasa (18/7/2023).

Ia menyebutkan, sebelumnya KIP Aceh sudah melaksanakan uji mampu baca Alquran bagi bacaleg DPRA di masa perbaikan yang digelar mulai 13 – 14 Juli 2023.

Uji mampu baca Al-Qur’an dilaksanakan bagi bakal calon yang diajukan kembali di masa perbaikan namun belum mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an di masa awal pendaftaran, selain itu juga bagi bakal calon pengganti yang diajukan di masa perbaikan yang pengajuannya telah dilakukan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 yang lalu.

Terdapat 589 Bakal Calon yang harus mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an di masa perbaikan ini.

“Hanya 205 bakal calon yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an di masa perbaikan ini, dengan rincian di hari Kamis 13 Juli 2023, sebanyak 108 orang dan di hari Jumat 14 Juli 2023 sebanyak 97 orang,” katanya.

Related posts