Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari dana otsus.
Mereka adalah berinisial M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. MRM selaku pemenang lelang dan pelaksana/penyedia pengadaan ternak sapi berinisial A dan pengendali supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV berinisial MR.
“Dalam kasus itu MRM selaku pemenang lelang dan penyedia pengadaan ternak sapi,” kata Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (13/9).
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan ternak sapi tersebut, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari dana otsus senilai Rp 2,3 miliar.
Dalam pelaksanaannya tersangka MR selaku pengendali supplier UD. SK dalam pengadaan ternak sapi, menyuruh karyawan lepasnya untuk membeli sapi diseputaran Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Karyawan MR itu yang hanya dibekali informasi untuk mencari sapi jenis PO betina dengan tinggi lebih kurang 102-104 cm sebanyak 200 ekor.
“Sedangkan persyaratan umum dan khusus lainnya yang tertuang dalam spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak tidak diketahuinya. Apalagi, karyawan MR membeli sapi-sapi secara eceran pada agen/pedagang sapi,” kata Ali Rasab.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengadaan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah dijanjikan, bahkan terdapat sapi yang mati dalam perjalanan menuju tempat tujuan.
Surat keterangan dari dokter hewan menyebutkan, bahwa pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan di Holding Ground (yang sebenarnya di UPTD), dan beberapa hari di UPTD, sapi-sapi kondisinya makin melemah, sakit-sakitan, kurus, dan sudah ada beberapa ekor yang mati.
Kepala UPTD kemudian menitipkan pemeliharaannya secara sementara kepada 4 orang peternak, sedangkan sisanya tetap dipelihara di UPTD.
“Dari 200 ekor sapi yang dititipkan pemeliharanya, hanya ada 81 Surat Keterangan kematian ternak sapi, sedangkan 119 ekor tidak jelas keberadaannya,” ujarnya.
Hal ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.