Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

Ilustrasi tambang. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wpa/aww.)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) mencabut izin usaha PT Beri Mineral Utama (PT BMU) yang beroperasi di Aceh Selatan.

Pencabutan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi faktual oleh tim evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan, izin PT BMU sudah dicabut sejak 12 September 2023 lalu.

“PT. BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan,” katanya, Kamis (14/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, PT. BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi terbukti lakukan eksploitasi emas dan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida.

“Tidak dijumpai adanya setling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” katanya.

Pencabutan izin ini, kata dia tidak menghilangkan kewajiban PT. BMU untuk menyelesaikan tunggakan PNBP sampai berakhirnya izin kepada negara atau daerah sepanjang belum diselesaikan.

Pihaknya juga meminta PT BMU menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin atau peralatan, dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini.

Related posts