Pemkab Bireuen Larang Pedagang Jual Lem Cap Kambing ke Remaja

Ilustrasi. (dok.kba)

Bireuen (KANALACEH.COM) – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan lem Goat atau yang dikenal dengan sebutan lem cap kambing, Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan, melarang para pedagang untuk menjualnya kepada anak-anak, pelajar, dan remaja.

Larangan itu disampaikan melalui surat edaran (SE) Pj Bupati Bireuen dengan Nomor : 451/1215/2023, tentang Larangan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Goat (Cap Kambing) dan Sejenisnya Kepada Anak-anak, Pelajar, dan Remaja Dalam Kabupaten Bireuen, tertanggal 2 Oktober 2023.

Dalam SE tersebut, Aulia Sofyan melaran pedagang menjual lem cap kambing dan sejenisnya kepada remaja, demi menjaga dan melindungi generasi muda dari pengaruh sistem saraf yang dapat mengakibatkan mabuk, pusing, ketidaksadaran, gagal jantung, dan kematian.

“Untuk itu, diminta kepada seluruh pedagang dalam wilayah Kabupaten Bireuen untuk tidak menjual lem Goat (cap kambing) dan sejenisnya kepada anak-anak, pelajar, dan remaja,” ujar Aulia Sofyan dalam keterangannya, Sabtu (7/10)

Ia juga berpesan, kepada orang tua dan masyarakat Bireuen, agar dapat mengawasi anak-anak, pelajar, dan remaja dari penyalahgunaan lem cap kambing, sehingga terhindar dari bahayanya.

Diketahui, surat edaran larangan itu diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bukan tanpa alasan, mengingat sudah banyak temuan bekas lem cap kambing dan bekas plastik yang dipakai pengguna, untuk menghirupnya di beberapa lokasi.

Related posts